Jakarta, RBO – Pemantau Keuangan Negara (PKN) pada hari Selasa 11 Juni 2024 kembali datangi BPK RI Pusat untuk pengambilan dokumen informasi publik yang sebelumnya sudah di mohonkan.
Adapun dokumen informasi publik yang dimohonkan berupa Photocopy dan softcopy dokumen pengadaan barang dan jasa serta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana covid.
Sebelumnya pada 31 Mei 2024, Pemantauan Keuangan Negara juga sudah mengambil dokumen informasi publik dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK).
Adapun data yang diserahkan pejabat PPID KPK Berupa dokumen kontrak dan pengadaan barang jasa serta dokumentasi lainnya.
Ketua Umum PKN Patar Sihotang, S.H..M.H menyampaikan, BPK maupun KPK sangat taat hukum dan harus mendapatkan apresiasi. “Semua dokumen informasi publik yang kami mohonkan terpenuhi,” terangnya.
Patar Sihotang menambahkan, untuk itu PKN meminta kepada instansi pemerintah baik tingkat Kementerian, Tingkat Provinsi Tingkat kabupaten dan Desa serta BUMN dan Instansi penegak hukum juga pihak swasta yang menggunakan anggaran negara dan badan hukum lainnya.
“Tolonglah jangan mempersulit ketika ada masyarakat yang menyampaikan permohonan informasi publik. KPK dan BPK saja terbuka soal penggunaan anggaran negara Masa kalian bilang Rahasia,” tegasnya. (***)